Internet Diatur! Berani menghina, Penjara
12 Thn atau Denda Rp 12 M Menanti !
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai
undang-undang “payung” pertama yang mengatur dunia cyber
/ Internet di Indonesia telah disahkan, pada Selasa (25/3/2008)
melalui Sidang Paripurna.
Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk
ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga
12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian,
penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!
Sumber kaskus
(Gudang Rental - pusat sewa komputer, sewa computer, sewa pc, rental
komputer, sewa notebook, sewa laptop, rental laptop, rental notebook,
sewa tv plasma, sewa proyektor, sewa projector, dll)
|