Jurnalis Bisa Diancam UU ITE
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah lampu kuning
bagi jurnalis. Jika seseorang tak senang dengan berita, si jurnalis
yang menulis berita bisa diancam dengan pasal penghinaan atau pencemaran
nama baik.
"Ini membuat situasi kebebasan pers cukup terancam. Tidak
hanya jurnalis tapi juga setiap orang yang memiliki blog bisa terancam
(pidana)," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Heru Hendratmoko dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008).
Heru tak main-main dengan perkataannya. Merujuk pada pasal 27 ayat
3 UU ITE, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi
yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu
bagi yang tak mengindahkan larangan ini, akan diancam pidana penjara
maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar seperti diatur pasal
45 ayat 1.
Setiap jurnalis yang bekerja di media online tentu berisiko terkena
aturan itu. "Misalnya wartawan detikcom yang platform-nya online.
Setiap orang yang merasa tidak senang, bisa menggugat karena pencemaran
nama baik," jelasnya.
"Padahal delik pencemaran nama baik ini kita usahakan drop
(keluarkan-red) dari RUU KUHP," ujar Heru yang bekerja di Kantor
Berita Radio 68H itu.
Selain mempermasalahkan kriminalisasi jurnalis itu, AJI juga ribut
dengan ancaman pemblokiran situs karena dianggap porno.
"Pemblokiran itu tujuannya kan untuk melindungi anak-anak.
Namun di sisi lain itu menunjukkan otoritarianisme. Seharusnya yang
dibuat pemerintah adalah pengaturan, bukan pelarangan. Yang perlu
dibuat adalah pengaturan distribusinya," pungkas Heru.
Sumber Detiknet
(Gudang Rental - pusat sewa komputer, sewa computer, sewa pc, rental
komputer, sewa notebook, sewa laptop, rental laptop, rental notebook,
sewa tv plasma, sewa proyektor, sewa projector, dll) |